Pernikahan Ala Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa Beresiko Penyakit Hingga Ancaman Meninggal Dunia...!


Kisah pria asal Malaysia yang berusia 40 tahun, menikahi bocah berusia 11 tahun mengingatkan kembali pada kisah Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa.

Pria asal Malaysia ini menikahi bocah usia belasan tahun, seperti Syekh Puji yang menikahi Lutfiana Ulfa, 12 tahun di usianya ke 43 pada 2008 lalu.

Awalnya pria tersebut tak mengaku, namun bukti foto yang dibawa istrinya akhirnya membongkar kasus yang menghebohkan Malaysia ini.


Bocah berusia 11 tahun, bahkan dijadikan istri ketiga pria tersebut dan merupakan teman anaknya.


Dilansir ntb.bkkbn.go.id, pernikahan usia dini rentan dengan berbagai penyakit.

Asteria Taruliasi Aritonang, Koordinator Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak (GNKIA), Kementerian Kesehatan RI, menyebutkan bahwa resiko yang akan timbul akibat dari pernikahan dini adalah pada rentang usia tersebut dari segi kesiapan secara fisik, salah satunya rongga panggul belum siap menjadi ibu.

Lalu, kehamilan pada usia muda pun menyebabkan anemia dan tekanan darah tinggi.

Pada kehamilan di usia muda pun kerap dijumpai kelainan letak plasenta atau ari-ari dan lepasnya plasenta sebelum waktunya yang mengakibatkan perdarahan. Ini dapat mengancam jiwa ibu dan bayinya.

Dr.Cynthia menyatakan bahwa ada beberapa bahaya yang akan timbul dari pernikahan dini, yaitu :

1. Secara organ reproduksi belum siap untuk berhubungan atau mengandung, sehingga jika hamil berisiko mengalami tekanan darah tinggi (karena tubuhnya tidak kuat). Kondisi ini biasanya tidak terdeteksi pada tahap-tahap awal, tapi nantinya menyebabkan kejang-kejang, perdarahan bahkan kematian pada ibu atau bayinya.

2. Sel telur yang dimiliki oleh perempuan tersebut belum siap.

3. Berisiko mengalami kanker serviks (kanker leher rahim), karena semakin muda usia pertama kali seseorang berhubungan seks, maka semakin besar risiko daerah reproduksi terkontaminasi virus.

Sementara dr Julianto Witjaksono, SpOG, menyatakan bahwa menikah di usia dini bagi perempuan berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan karena organ tubuh terutama yang berkaitan dengan alat reproduksi.

Bahkan, anak yang dilahirkannya pun sangat besar kemungkinan lahir dengan berat badan rendah dan berisiko tubuh pendek atau stunting (kuntet).


Anak stunting ini lebih banyak lahir dari ibu yang hamil di bawah usia 20 tahun. Anak stunting itu tubuhnya pendek, kecil, dan ukuran otak kecil. Risikonya mudah kena penyakit jantung dan pembuluh darah.

Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat bahwa 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.

Plan juga mencatat Pernikahan dini melanggar hak anak, terutama anak perempuan.

Anak perempuan, sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban dalam kasus pernikahan dini, juga mengalami sejumlah dampak buruk.

Penelitian Plan menunjukkan lima faktor yang memengaruhi perkawinan anak, yaitu perilaku seksual dan kehamilan tidak dikehendaki, tradisi atau budaya, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi dan tingkat pendidikan orangtua, faktor sosio-ekonomi dan geografis, serta lemahnya penegakan hukum.



Pernikahan dini nyatanya membawa dampak buruk bagi anak perempuan:

1. Rentan KDRT.

Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.

2. Risiko meninggal

Selain tingginya angka KDRT, perkawinan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

3. Terputusnya akses pendidikan

Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin.

Editor: Murhan